sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok

News editor Nur Khabibi
07/02/2026 11:59 WIB
Uang itu diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok yang juga menjadi pihak terjaring dalam OTT tersebut.
KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp850 juta serta menangkap tujuh orang. Dua di antaranya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam giat operasi senyap tersebut turut disita uang senilai ratusan juta yang ditempatkan di ransel. 

Uang itu diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok yang juga menjadi pihak terjaring dalam OTT tersebut.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam. 

Adapun, lima orang lainnya yang terjaring OTT ialah, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT KD. 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," katanya. 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement