Ali menambahkan, kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga, sambung dia, sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini.
"Oleh karenanya, KPK mengajak kepada para penyelenggara negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN," bebernya.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial (medsos) atau aplikasi lainnya. Apalagi, informasi hoaks yang berkaitan dengan penegakan hukum di KPK.
"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK," pungkasnya.
(YNA)