Ali memastikan, seluruh harta pimpinan KPK selaku penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. Laporan harta kekayaan pimpinan KPK, kata Ali, juga dapat ditilik oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.
Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.
"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id," urainya.