sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK soal Kabar Harta Firli di Swiss Disita: Tidak Benar Alias Hoaks

News editor Arie Dwi Satrio
09/02/2023 14:22 WIB
KPK memastikan informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK yang berada di luar negeri yang beredar di media sosial (medsos) adalah tidak benar alias hoaks.
KPK soal Kabar Harta Firli di Swiss Disita: Tidak Benar Alias Hoaks. (Foto: MNC Media)
KPK soal Kabar Harta Firli di Swiss Disita: Tidak Benar Alias Hoaks. (Foto: MNC Media)

Ali memastikan, seluruh harta pimpinan KPK selaku penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. Laporan harta kekayaan pimpinan KPK, kata Ali, juga dapat ditilik oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id," urainya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement