"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.
Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.
Asep menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para terrsangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nur Ichsan Yuniarto)