sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

News editor Nur Khabibi
06/08/2025 19:20 WIB
Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022.
KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022.

Selain Bintang, KPK juga menahan M. Rizal Sutjipto selaku eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya. 

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025), keduanya terlihat turun dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan sekira pukul 18.43 WIB.

Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.

Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT. STJ sebagai tersangka korporasi. 

Asep menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. 

Atas perbuatannya, para terrsangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement