IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti ada lima pejabat tinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol.
"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Nah lima orang BPJT, ternyata komisaris di perusahaan jalan tol, lah saya bilang gimana," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Atas temuan itu, Pahala akui telah melapor ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Bahkan, Hadi setuju kelima pejabat BPJT itu dicopot.
"Pak menteri sudah setuju dicopot semuanya yang lima," terang Pahala.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengendus permasalahan tata kelola jalan tol. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah iti memprediksi, potensi kerugian keuangan negara akibat permasalahan tata kelola jalan bebas hambatan itu mencapai Rp4,5 triliun.
Melalui akun Twitter @KPK_RI, lembaga antirasuah menemukan titik rawan korupsi tata kelola jalan tol. Adapun titik lemah tata kelola jalan tol itu seperti lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak melaksanakan kewajiban.