Keempat, potensi benturan kepentingan. Pasalnya, pembangunan jalan tol didominasi oleh kontraktor BUMN. Kelima, tidak ada aturan lanjutan, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Keenam potensi kerugian keuangan negara. "Lemahnya pengawasan mengakjbatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun," tutup KPK. (RRD)