IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji akan mengambil langkah eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Langkah itu dilakukan lantaran Ira telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, meski sudah mendapat rehabilitasi.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat disinggung, kans KPK bakal mengambil langkah eksekusi terhadap Ira. Budi menegaskan, pihaknya masih mengkaji Keppres rehabilitasi pada Ira.
"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi melanjutkan, pengkajian eksekusi terhadap Ira akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara.
"Putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini," kata Budi.