Beberapa di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan) yang diduga PT ΒΡΑ melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
Taufik menyebutkan, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.