sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

News editor Nur Khabibi/MPI
06/11/2023 21:01 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta. (Foto: MNC Media)

Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini. AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.

Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sejumlah Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Atas perbuatan mereka, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement