sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

News editor Nur Khabibi/MPI
06/11/2023 21:01 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Dua tersangka tersebut yaitu Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD); dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api.

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.

"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai Tersangka (AD dan ZF)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), malam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement