"Walaupun kepatuhan BUMN itu udah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ucap Pahala.
Berdasarkan data yang dibeberkan KPK, terdapat enam BUMN yang tingkat kepatuhan LHKPN nya masih di bawah 60 persen. Enam BUMN tersebut yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia; PT DOK dan Perkapalan Surabaya.
Kemudian, PT Boma Bisma Indra; PT Dirgantara Indonesia; PT Aviasi Pariwisata Indonesia; dan PT Indah Karya.
"Nah ini enam BUMD dengan kepatuhan terburuk," kata dia.