Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dugaan korupsi penyelewengan dana sosial ini mulai diusut pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bank Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga rumah Anggota DPR RI Satori.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
(Nur Ichsan Yuniarto)