sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS)

News editor Nur Khabibi
23/04/2025 14:01 WIB
KPK mengupayakan pengembalian aset atau USD15 juta yang menjadi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PGN dan IAE.
KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS). (Foto MNC Media)
KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS). (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengupayakan pengembalian aset atau USD15 juta yang menjadi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN dan PT IAE.

Hal itu dilakukan usai KPK memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) pada Selasa (22/4/2025).

"Terkait pemeriksaan Pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi, kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, di sana kan sudah disampaikan waktu konpers itu USD15 juta. Nah itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Dari jumlah kerugian tersebut, baru USD1 juta yang bisa ditemukan. Dalam pemeriksaan Arso Sadewo, diupayakan mencari sisa dari kerugian negara tersebut.

"Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, di sana kan sudah disampaikan waktu konpers itu USD15 juta (kerugian negara). Nah itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement