"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang USD15 juta ini," katanya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(Dhera Arizona)