sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS)

News editor Nur Khabibi
23/04/2025 14:01 WIB
KPK mengupayakan pengembalian aset atau USD15 juta yang menjadi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PGN dan IAE.
KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS). (Foto MNC Media)
KPK Upayakan Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta di Kasus Korupsi PGN (PGAS). (Foto MNC Media)

"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang USD15 juta ini," katanya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement