IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 13.710 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 11 April 2025.
"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Budi menjelaskan, LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.," ujarnya.
Pihaknya juga tetap menunggu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor.