sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13.710 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK

News editor Nur Khabibi
15/04/2025 14:44 WIB
KPK menyatakan terdapat 13.710 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 11 April 2025.
13.710 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK. (Foto: MNC Media)
13.710 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 13.710 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 11 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025). 

Budi menjelaskan, LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.," ujarnya. 

Pihaknya juga tetap menunggu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement