IDXChannel - Ribuan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, hari ini Jumat (11/4/2025) hingga pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir penyampaian LHKPN.
"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April 2025, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," kata Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 WIB hari ini," kata dia.
Budi menjelaskan, akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.