IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat lebih dari 108 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2024.
"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74 persen.
KPK, kata Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan di akhir Maret 2025.