IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu orang pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, KPK sudah memperpanjang batas waktu hingga Jumat, 11 April 2025.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun, pimpinan DPR RI periode 2024-2029 di antaranya, Puan Maharani sebagai ketua. Sedangkan Sufmi Dasco Ahmad; Cucun Ahmad Syamsurijal; Adies Kadir dan Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR.
Tessa menyampaikan dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN. Lebih lanjut, dia mengingatkan adanya teguran bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN hingga batas akhir.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.