sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

50.369 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN, KPK Ingatkan Ini

News editor Danandaya Arya Putra
21/03/2025 22:59 WIB
KPK meminta kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024.
50.369 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN, KPK Ingatkan Ini
50.369 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN, KPK Ingatkan Ini

IDXChannel - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo meminta kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebab batas akhir penyampaian LHKPN yaitu pada 31 Maret 2025.

"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," kata Budi, Jumat (21/3/2025).

Dia menambahkan berdasarkan data base pelaporan LHKPN per hari ini, Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor.

"Sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," katanya.

KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement