IDXChannel - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo meminta kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebab batas akhir penyampaian LHKPN yaitu pada 31 Maret 2025.
"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," kata Budi, Jumat (21/3/2025).
Dia menambahkan berdasarkan data base pelaporan LHKPN per hari ini, Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor.
"Sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," katanya.
KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.