IDXChannel— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN hanya mencapai 67,98 persen per 11 Maret 2026.
“Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 (penyelenggara negara) wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Seperti diketahui, penyelenggara negara seperti pejabat pada lembaga tinggi negara (DPR, MPR, DPD, MA, MK, dll), pejabat di kementerian, kepala daerah, dan pejabat lain dengan fungsi strategis diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
LHKPN yang diunggah para penyelenggara negara dapat diakses oleh masyarakat umum, sehingga dapat diketahui berapa nilai harta dan bagaimana perubahan harta kekayaan para pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.