"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak hanya berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.
"Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya," katanya.
Berikut rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN:
- Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.
- Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.
- Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.
- Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.
(Dhera Arizona)