"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata dia.
Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.
"Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," katanya.