Willi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat. Di antaranya, rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama termasuk daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus.
"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," tuturnya.
(YNA)