Selain itu, kata Hasyim, KPU juga melakukan perbaikan atau sinkronisasi data pada Pileg tingkat DPRD dan DPD. Namun demikian, proses itu dilakukan langsung oleh KPUD pada masing-masing daerah.
"Sedangkan untuk data anomali hasil konversi unggah foto pada Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota proses koreksinya dilakukan di KPUD masing-masing," pungkasnya.
(YNA)