sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

News editor Binti Mufarida
03/08/2026 10:54 WIB
Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. 
KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya
KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dudung memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata niaga mineral tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi sumber daya, pengembangan basis data, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.

“Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,” tuturnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement