Selain itu, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Mayoritas laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katode tembaga, dan komoditas turunan nikel.
“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” jelasnya.
Dudung mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.
Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.