"Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke Undang-Undang 13 tahun 2023," ujarnya.
Aturan tersebut akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)