Dia menyampaikan, sosok yang akan mengisi jabatan tersebut pada dasarnya diusulkan oleh Menteri Luar Negeri kepada presiden. Lalu, jika setuju, presiden akan menyampaikan nama tersebut kepada DPR RI.
Nantinya nama tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Setelah selesai nama tersebut dikembalikan ke presiden untuk disahkan.
"Presiden kan nanti usulnya ke menteri luar negeri, nanti presiden yang mutuskan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)