IDXChannel - Pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung pada besok, Kamis (18/6/2026). Hal tersebut bakal berdampak pada aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pengelola GBK memutuskan menutup sejumlah akses masuk hingga beberapa fasilitas publik selama satu hari penuh.
Penutupan dilakukan menyusul rencana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi pengelola GBK, @love_gbk. Masyarakat yang biasa beraktivitas di kawasan olahraga dan ruang terbuka publik tersebut diminta menyesuaikan rute perjalanan selama pelaksanaan eksekusi.
"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (BLOK 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," demikian dikutip Rabu (17/6/2026).

Dalam pengumuman itu, pengelola GBK menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari pelaksanaan eksekusi.
Sebagai gantinya, akses keluar masuk kawasan dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 khusus pejalan kaki. Tak hanya pintu masuk, sejumlah fasilitas dan area publik yang berada di sekitar lokasi juga ikut terdampak.
Pengelola menutup sementara Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, hingga akses Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC). Meski demikian, aktivitas di area lain dalam kompleks GBK disebut tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebelumnya, rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini memicu perlawanan dari para pekerja dan kelompok masyarakat yang mengaku terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Menjelang pelaksanaan pengosongan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sejumlah karyawan Hotel Sultan bersama elemen buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan penolakan terbuka. Mereka bahkan mengaku siap menggelar aksi untuk menghadang proses eksekusi apabila tetap dilakukan.
(Febrina Ratna Iskana)