IDXChannel - Larangan penggunaan obat sirup di Indonesia mulai diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Larangan ini juga berlaku untuk penjualan obat sirup di apotek. Dengan begitu, penggunaan obat untuk anak atau dewasa bisa beralih ke tablet, pil dan semacamnya.
Jika ingin menggunakan obat sirup, para orang tua wajib melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.
"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia secara online, Rabu (19/10/2022)