sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larang Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Tablet hingga Kapsul

News editor Kevi Laras
19/10/2022 15:33 WIB
Larangan penggunaan obat sirup di Indonesia mulai diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Larang Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Tablet hingga Kapsul (Foto: MNC Media)
Larang Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Tablet hingga Kapsul (Foto: MNC Media)

"Sebagai alternatif dapat digunakan tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," sambungnya.

Sehubungan dengan obat sirup dilarang dijual di toko obat seperti Apotek. Itu tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya.

Sejauh ini segala pihak berkaitan, termasuk Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebagaimana diketahui penyebabnya masih misterius, alias belum diketahui. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement