"Sebagai alternatif dapat digunakan tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," sambungnya.
Sehubungan dengan obat sirup dilarang dijual di toko obat seperti Apotek. Itu tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya.
Sejauh ini segala pihak berkaitan, termasuk Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebagaimana diketahui penyebabnya masih misterius, alias belum diketahui.
(DES)