Muhadjir memastikan, usulan libur atau cuti bersama harus menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres. Kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan usulan terkait libur lebaran Idul Adha 1444 H. Untuk itu, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan Salat Ied dengan tenang dan khusyuk.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti, baru-baru ini.
Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tukasnya.
(FAY)