"Khusus arus balik, skema one way pada Tol Palembang - Betung dari arah Jambi menuju Palembang. Ketiga ruas fungsional tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya. Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas," kata Adjib.
Adjib menyampaikan selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik Lebaran 2025.
Potongan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh dan diberlakukan dalam dua periode, yaitu pada 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB serta 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku pada Ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka), Ruas Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), dan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat).
(Ibnu Hariyanto)