sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Terdakwa Ekspor Migor Dijatuhi Vonis, Lin Che Wei 1 Tahun Penjara

News editor Ahmad Al Fiqri
04/01/2023 16:45 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini (4/1).
Lima Terdakwa Ekspor Migor Dijatuhi Vonis, Lin Che Wei 1 Tahun Penjara (Dok.MNC)
Lima Terdakwa Ekspor Migor Dijatuhi Vonis, Lin Che Wei 1 Tahun Penjara (Dok.MNC)

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut paling tinggi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement