IDXChannel - Divisi Propam Polri membeberkan hasil pemeriksaan terkini tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis).
Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," kata Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.