Berdasarkan temuan itu, Menkeu mendorong LPEI terus melakukan inovasi dan koreksi bersama dengan Tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan negara LPEI.
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," ungkap Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik.
"Zero tolerance terhadap pelangaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UUD Nomor 2 Tahun 2009," pungkasnya.
(NIA)