Supratman melanjutkan, Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka proses hukum akan tetap tegas.
“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata dia.
“Karena itu, pasti akan selektif. Namun demikian kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)