IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan kerugian uang negara.
Supratman menegaskan hal itu merupakan upaya recovery aset. Dia juga menegaskan jika negara tak membiarkan pelaku korupsi bisa terbebas.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (recovery aset), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak,” kata Supratman, Senin (23/12/2024).
Dia menambahkan, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kontitusional. Supratman menjelaskan kewenangan kepala negara bisa memberikan pengampunan berupa amnesti, grasi hingga abolisi.
“Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya,” kata dia.