Hakim pun memerintahkan tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada penggugat. Namun, karena pembayaran ganti rugi dilakukan sekarang, hakim pun melakukan penyesuaian terhadap nilai ganti rugi itu.
Dalam putusan itu, hakim menggunakan harga emas pada masa itu kemudian dikonversi dengan harga emas terkini.
"Maka untuk memperhitungkan dan menyesuaikan kenaikan nilai materil pada masa lalu dengan masa kini, untuk mewujudkan keadilan sebagai bentuk keseimbangan, kepatutan, kewajaran, dengan menggunakan nilai emas," tulis putusan tersebut.
Hakim pun menggunakan harga komoditas emas pada 1964 saat SK ganti rugi atas Hj Sapia diterbitkan. Saat itu harga emas yaitu senilai Rp1.800 untuk setiap gramnya.
Oleh karenanya itu, nilai ganti rugi milik ahli waris Hj Sapia sebesar Rp570.000 pun sebanding dengan harga emas berjumlah 316,6667 gram. Hakim kemudian mencari harga emas pada saat putusan itu dibuat yang bernilai Rp942.000.
Harga emas masa kini itu pun dikalikan dengan 316,6667 gram, emas yang sebanding dengan nilai ganti rugi pada 1964.
"Maka besaran ganti ruginya Rp298.300.000 (Rp942.000 x 316,6667," ujar putusan itu.
(Febrina Ratna Iskana)