Lalu proyek tersebut, kata Mahfud, minta diperpanjang lagi dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, dari 4.200 tower yang ditargetkan, baru 958 yang dibangun.
"Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum," papar dia.
Mahfud menerangkan, dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak. "Karena sesudah diambil delapan sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar," kata Mahfud.
"Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp8 koma sekian triliun," ungkapnya.
(YNA)