sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD: DPR Belum Setujui RUU Perampasan Aset Koruptor

News editor Yohannes Tohap
03/02/2023 21:02 WIB
Pemerintah mengajukan RUU erampasan Aset Koruptor, namun sayangnya RUU tersebut belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahfud MD: DPR Belum Setujui RUU Perampasan Aset Koruptor (FOTO: MNC Media)
Mahfud MD: DPR Belum Setujui RUU Perampasan Aset Koruptor (FOTO: MNC Media)

"Kalau misalnya lebih harus diambil dari bank dan ditransfer dari bank," kata dia.

Dengan begitu, kata dia, akan memudahkan penegak hukum dalam menelusuri aliran dana tersebut,. serta membatasi adanya praktik korupsi dan kolusi yang saat ini masih sering ditemukan.

"Karena kalau begitu akan diketahui kalau ada orang korupsi uangnya dari mana nih. Misal dari bank ini, tanggal sekian. Seperti yang terjadi di Papua ada uang dari negara diturunkan sekian ratus miliar. Diturunkan katanya untuk proyek ini. Tapi tidak dikirim ke bank, katanya dibayarkan tunai. Nah sekarang kita batasi. Kalau anda mau belanja lebih dari 100 juta,(pembayaran) lewat bank," pungkas Mahfud. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement