IDXChannel—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam media yang berpotensi menjadi kejahatan digital berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto mengatakan saat ini banyak terjadi kejahatan digital berbasis AI. Mulai dari disinformasi hingga berita bohong (hoax).
AI saat ini memang dapat mempermudah kehidupan pengguna. Namun, kata Andrian, bukan tidak mungkin AI juga dijadikan sebagai alat tindak kejahatan, terutama pada era di mana perkembangan teknologi telah bergerak dengan cepat.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari, tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian usai dialog publik bertajuk ‘Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence’, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Polri jika menemukan konten-konten yang bersifat tidak wajar. Hal ini dapat menjadi upaya mandiri dalam meminimalisir kejahatan digital berbasis AI, khususnya penipuan online.