Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi jumlah dendanya menjadi 50 juta ringgit.
Pada September, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Pengampunan ini mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah hingga tanggal pembebasan resmi yang dijadwalkan pada Agustus 2028, dengan syarat ia melunasi denda. (Wahyu Dwi Anggoro)