IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya pejabat negara dan keluarganya memamerkan gaya hidup mewah (flexing). Hal ini seharusnya menjadi momentum segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaraan negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melalukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," tambahnya.
Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan. Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," jelasnya.