Puan mendorong pemerintah perlu membantu pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi badai PHK. Selain itu, Pemerintah diminta Puan turut memberikan perlindungan bagi pekerja yang memilih peluang baru.
"Jangan biarkan pekerja yang di-PHK berjuang sendirian. Negara harus hadir untuk mendampingi proses transisi tenaga kerja yang beralih dari sektor formal ke informal, dari pekerja upahan ke pelaku usaha dan jasa dengan pendekatan yang nyata dan terukur," kata dia.
Selain data dari Menaker, Puan menyoroti laporan Hiring, Compensation and Benefits Report 2025 yang dikeluarkan Jobstreet. Laporan itu mencatat 42 persen perusahaan telah mengurangi jumlah pegawainya, dengan posisi karyawan tetap penuh waktu dan staf administrasi menjadi kelompok paling terdampak.
Menurut dia, fenomena ini merupakan pertanda bahwa sistem ketenagakerjaan yang diterapkan saat ini belum mampu menghadapi tantangan perubahan struktur ekonomi dan digitalisasi. Bahkan, pemerintah melalui kementerian terkait harus melakukan pendampingan transisi tenaga kerja.