sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
10/11/2022 18:00 WIB
JPU KPK mendakwa Mardani Maming menerima suap Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan.
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar (FOTO: MNC Media)
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mardani Maming menerima suap Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).

Jaksa Asri menyebut bahwa uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.

Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement