sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
10/11/2022 18:00 WIB
JPU KPK mendakwa Mardani Maming menerima suap Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan.
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar (FOTO: MNC Media)
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar (FOTO: MNC Media)

Dalam perkara ini, Maming diduga berperan aktif memperlancar proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mantan Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming yang juga merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement