Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.
"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.
(YNA)