sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Pastikan Hak Mantan Pekerja Sritex Terpenuhi

News editor Dhessy Vitriana
17/03/2025 22:11 WIB
Menaker memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex.
Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).(Dhessy Vitriana/MPI)
Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).(Dhessy Vitriana/MPI)

Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.

Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," katanya.

Yassierli melanjutkan, pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement